Kementrian Kelautan dan
Perikanan mengeluarkan peraturan baru Nomor PER.12/MEN/2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas untuk mendorong investor dalam
negeri melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas. Untuk mendorong
industri alisasi perikanan diterbitkan pula PER.30/MEN/2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI), Tujuan akhirnya tidak lain volume produksi
perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
"Kami
berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah, dimana
salah satunya adalah agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi
perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas,Untuk mendukug program tersebut
KKP mengeluarkan Permen yang bisa mendukung ke arah itu," kata Menteri
Kelautan dan Perikanan ,Sharif C Sutardjo di jakarta,kemarin. Menurut
Sharif Permen akan lebih mendorong industrialisasi perikanan. Di
antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas
pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha
Pengolahan Ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengankutan ikan bila
melakukan usaha pengolahan ikan.
Ketentuan
ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk
perikanan."Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang
berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat
diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong
industri pengolahan ikan," kata Sharif menegaaskan. Sharif menjelaskan
ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha
perikanan. Di antaranya, pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan
kapal berukuran di bawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada
biaya transportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke
daerah industri pengolahan.
Karena
selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang
tinggi dari daerah sumber daya ikan di wilayah indonesia Timur dan
daerah pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku
usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang
daripada ke Surabaya atau Jakarta."Selain itu,kualitas ikan hasil
tangkapan dijamin lebih baik dan operasi penangkapan ikan kapal
berukuran 10 GT akan lebih efisien bila ditampung kapal pengangkut ikan
di tengah laut," katanya menjelaskan.
Sharif
menegaskan Permen Nomor .PER.30/MEN/2012 di perkirakan akan lebih
mendorong usaha industri pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan
diciptakan akibat penerapan peraturan ini antara lain, pasokan bahan
baku untuk industri pengolahan meningkat sehingga utilitas UPI
meningkat, Ekspor hasil perikanan dan produksi olahan ikan akan
cenderung meningkat serta biaya transportasi dari daerah sumber bahan
baku ke daerah industri pengolahan menurun.
Demikian
juga kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil di bawah
10 GT akan lebih baik."Dampak lain, usaha penangkapan nelayan kecil akan
lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan mereka.
Dimana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan
memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan effisien,"katanya.
Dirjen
Perikanan Tangkap,Gellwyn Daniel menegaskan bahwa Permen, terutama
berkaitan dengan peraturan kapal penangkap ikan berukuran 1.000 GT
dengan alat tangkap Purse Seine yang dioperasikan secara tunggal di
WPP-NRI, dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan , baik
pelabuhan dalam negeri maupun di pelabuhan luar negeri. Kebijakan ini
telah dikaji dengan empat pertimbangan strategis yang akan berdampak
positif bagi usaha perikanan tangkap."Kajian tersebut didasarkan pada
pertimbangan teknis,ekonomis, manajerial dan pertimbangan sosial"
katanya menjelaskan.
Dasar
pertimbangan teknis, menurut Gellwyn Permen ini mampu meningkatkan
kemampuan armada di perbatasan wilayah,RI dengan kapal-kapal asing,juga
meningkatkan daya saing produksi , efesiensi dan produktivitas usaha
perikanan tangkap. secara langsung Permen ini mendorong terjadinya alih
teknologi khususnya dalam hal penangkapan dan pengolahan hasil tangkapan
dengan penempatan SDM indonesia di atas kapal.
Dari
pertimbangan ekonomis Permen ini akan mengoptimalkan produksi hasil
penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil, bisa mengurangi beban biaya
BBM dan mengefektifkan hari kerja operasional kapal penangkap ikan,"
ujarnya Gellwyn melanjutkan dilihat dari pertimbangan manajerial Permen
ini dengan ketentuan baru, akan dapat meningkatkan pengendalian dan
pengawasan transhipement dalam rangka pengelolaan SDI yang bertanggung
jawab . Apalagi pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan luar negeri
, harus mengikuti ketentuan atau peraturan yang berlaku seperti
pemberitahuan ekspor barang, karantina , serta persetujuan dari kepala
pelabuhan pangkalan di indonesia sebagaimanaa tercantum di dalam SIPI.
"Sedangkan
dari pertimbangan sosial, dampak pengoperasian kapal Purse Seine ukuran
di atas 1.000 GT terhadap nelayan kecil yang menggunakan kapal
perikanan ukuran.
Sumber: Info Media
Sumber: Info Media
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6124959464245993185#editor/target=post;postID=3181011229907637243
Tidak ada komentar:
Posting Komentar